Advertisment Image

Keterbukaan Informasi Publik Melalui SILAT

Oleh: Alimansyah*
Sejak ditetapkannya Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukan Informasi Publik dan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, maka setiap Badan Publik harus mempunyai Pejabat Pengelola Informasi & Dokumentasi (PPID). Badan Publik adalah Lembaga Eksekutif, Legislatif, Yudikatif dan badan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagai atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah, atau organisasi non pemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri. Kesemuanya merupakan Badan Publik untuk itu penanganan pelayanan dan permintaan Informasi publik harus di tangani oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang menangani secara khusus di Badan Publik masing-masing tersebut.
Berdasarkan pelaksanaan pemberian pelayanan informasi yang diberikan oleh PPID, SILAT atau singkatan dari (Sampaikan, Informasikan, Layani, Aktualkan dan Terbuka) dapat diterapkan oleh setiap Badan Publik dalam pemberian layanan informasi publik oleh PPID masing-masing agar pelayanan informasi bisa maksimal. SILAT dalam pelaksanaannya dapat dilakukan oleh siapa saja, terutama oleh seluruh PPID Badan Publik. Lalu apa yang dimaksud dengan SILAT? S yang pertama adalah kepanjangan dari SAMPAIKAN, jadi setiap orang dalam Badan Publik terutama PPID bisa menyampaikan semua data dan informasi tentang badan publiknya kecuali informasi yang bersifat rahasia yang telah diatur didalam Undang-Undang KIP tahun 2008. Daftar Informasi Publik (DIP) yang telah ditetapkan oleh Pejabat Pengelola Informasi Publik (PPID) Badan Publik terkait terutama yang berkaitan dengan informasi badan publiknya dapat menyampaikan informasi tersebut pada saat pertemuan tatap muka atau silahturahmi dengan masyarakat, kegiatan penyampaian informasi ini juga dapat dilakukan dalam kegiatan-kegiatan yang bersifat formal dan informal baik oleh masyarakat ataupun Badan Publik. Penyampaian informasi dapat juga dilakukan dalam kegiatan-kegiatan seperti seminar, lokakarya, workshop, sosialisasi dan kegiatan-kegiatan lainnya yang melibatkan banyak orang.
Selanjutnya I merupakan kepanjangan dari Informasikan. Setelah Sampaikan, berikutnya data dan informasi yang berkaitan dengan badan publik setelah disampaikan dalam pertemuan tatap muka, maka selanjutnya dapat di INFORMASIKAN melalui teknologi informasi melalui open data, DIP tentang badan publik harus bisa dan mudah diakses oleh publik secara lengkap, Badan Publik dapat memberikan data dan informasi badan publik diminta ataupun tanpa diminta publik, sehingga dengan pelaksanaan Informasikan dapat memberikan informasi yang sebanyak-banyaknya dan membuat mudah publik untuk mendapatkan dan menggunakan data dan informasi. Adapun data dan informasi yang di informasikan dapat disampaikan melalui website resmi badan publik, media sosial badan publik dan juga bisa melalui media elektronik dan media luar ruang.
Selanjutnya L adalah kepanjangan dari LAYANI, ini merupakan layanan wajib bagi badan publik untuk dapat memberikan pelayanan informasi yang prima bagi pencari dan atau pemohon informasi publik berkaitan dengan informasi badan publik. Pelayanan langsung informasi ini adalah untuk memberikan hak kepada publik dalam mendapatkan informasi yang dibutuhkan apabila dalam kegiatan badan publik, informasi yang dibutuhkan publik tidak didapatkan dan melalui informasi yang disampaikan seperti di website badan publik tidak ditemukan, namun informasi yang diminta adalah bukanlah suatu informasi yang bersifat rahasia atau informasi tersebut termasuk kedalam informasi yang tersedia setiap saat yang tidak ada di website, maka badan publik dapat memberikan pelayanan pemberian informasi dengan Layani permohonan informasi tersebut, dalam melayani permintaan informasi badan publik dapat memberikan layanan secara online dan offline sehingga publik mudah mendapatkan pelayanan informasi.
Kemudian A yaitu kepanjangan dari Aktualkan, sebagaimana makanan, bahwa makanan yang fresh dan baru akan dapat menyehatkan tubuh sebaliknya apabila makanan tersebut adalah yang sudah kadaluarsa dan basi akan membuat orang sakit dan tidak berguna. Hal ini berlaku juga bagi data dan informasi publik, maka data dan informasi publik yang disajikan harus diperbaharui atau di aktualkan sesuai dengan kebijakan open data sehingga selalu baru. Oleh sebab itu maka data dan informasi badan publik perlu di upgrade secara terus menerus secara berkala apakah tahunan, semester atau triwulan sesuai dengan kebutuhan publik dan perubahan serta perjalanan waktu sehingga data dan informasi yang ada menjadi selalu uptodate. Terakhir SILAT adalah T yaitu kepanjangan dari Terbuka atau Informatif, dengan adanya informasi yang terbuka atau informatif maka membuat badan publik semakin akuntabel dan publik semakin percaya dan puas dengan pelayanan yang diberikan di era ketrbukaan informasi dan digital saat ini. Dengan demikian setiap badan publik diharapkan menjadi badan publik yang informatif dengan adanya SILAT yang dilakukan oleh PPID setiap badan publik dalam pelaksanaan open government.(*)

*Dosen Administrasi Publik Universitas Bengkulu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *