Advertisment Image

Pelaku Usaha Diminta Pasang Lampu Jalan, Edwar: Jangan Memberatkan

Reporter : Ersan Rahmatullah
Editor: Herwan Saleh
www.tras.id – Pasca pengelolaan pantai panjang menjadi kewenangan Pemda Provinsi Bengkulu, kawasan wisata Pantai Panjang menjadi gelap gulita. Tak hanya itu, melalui Surat Edaran Nomor: 556/1822/DKPAR/2021 tertanggal 8 November 2021 para pelaku usaha diminta memasang lampu di halaman depan tempat usaha, yang biaya dan material pemasangan lampu dibebankan pada pelaku usaha. Hal ini dinilai sangat memberatkan pelaku usaha. Sementara itu di Provinsi Jawa Tengah (Jateng) diketahui sejak 2012 Pemprov Jateng telah membangun 2.287 lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) di sejumlah ruas jalan provinsi dan jalan lokasi wisata. Dengan penerangan yang memadai para pelaku usaha merasa aman dan bagi wisatawan menjadi nyaman.
Penerangan jalan di lokasi wisata,
Sementara di Bengkulu, dulu ketika dikelola Pemerintah Kota Bengkulu lampu penerangan jalan di lokasi wisata Pantai Panjang sudah memadai. Namun sejak diambil alih oleh Pemprov belum lama ini, belakangan lampu jalan di lokasi wisata kebanggaan Bengkulu itu mulai gelap gulita. Sehingga langkah cepat Gubernur Bengkulu dengan membebankan penerangan lampu jalan itu kepada pelaku usaha.
“Iya, baru sekitar hampir sebulan ini pantai gelap gulita. Tidak seperti dulu waktu dikelola Pemkot. Sangat disayangkan memang. Malah sekarang katanya lampu dibebankan ke pelaku usaha. Kan seharusnya pemerintah yang bangun,” keluh pelaku usaha di kawasan itu, Alian.
Sementara itu, menanggapi surat edaran tersebut anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi pada awak media mengatakan dirinya telah menerima informasi terkait adanya pembicaraan dari Pemerintah Provinsi dengan pelaku usaha yang berada di Jalan Pariwisata Pantai Panjang, Kota Bengkulu.
“Jadi saya dapat informasi bahwa ada pembicaraan antara pemilik restauran dan hotel, ada kewajiban mereka memasang beberapa titik lampu jalan dan saya kira itu kerja bagus karena kita untuk membangun daerah ini tidak bisa kita tumpukan harapan kepada satu orang, dan yang terpenting tidak memberatkan masyarakat,” kata Edwar.
Langkah gubernur itu menurutnya bentuk gotong royong namun yang paling penting baginya adalah dibicarakan pada objek yang dibebankan itu. Masih menurutnya, keterbatasan anggaran lampu jalan, menjadi alasan Pemprov menerbitkan SE itu. Sebenarnya, masih menurut Edwar Pemprov bisa menggandeng pihak ketiga dalam hal ini menggunakan dana CSR perusahaan.
“Bila mau sebenarnya tak perlu dibebankan pada masyarakat sebagai pelaku usaha, namun bisa menggunakan CSR perusahaan besar yang ada di Bengkulu,” ulas politisi PDI P ini.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *