Advertisment Image

Cuek, ABR Adukan KPU Kaur

Editor: Dedi HP
Foto: JMSI
www.tras.id – Sikap cuek KPU Kaur yang tak kunjung menjalankan rekomendasi Bawaslu terhadap pelanggaran calon petahana Bupati Kaur, Gusril Pausi membuat Aktivis Bengkulu Rafflesia (ABR) mengadukan komisioner KPU Kaur ke DKPP.
Ketua Dewan Pimpinan Aktivis Bengkulu Raflesia (ABR), Aprin Taskan Yanto menjelaskan Gusril Pausi  terbukti bersalah atas dugaan pelanggaran Pasal 71 ayat (2) dan ayat (3) UU 10/2016, karena melakukan pergantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon Pilkada. Pihaknya juga mencurigai sikap “cuek” KPU Kaur atas rekomendasi Bawaslu, sehingga memilih memperkarakan etik komisioner KPU ke DKPP.
“Orang yang kita laporkan adalah 3 orang komisioner KPU kabupaten Kaur,” ujar Aprin didampingi Kuasa Hukum pengadu, Ahmad Kabul pada Kamis (29/10/2020).
Sementara itu, Kabul menjelaskan pokok aduan clientnya terhadap KPU Kaur dimulai dari surat rekomendasi Bawaslu nomor: 87/K.BE-04/PM.06.02/IX/2020 perihal pelanggaran admnistrasi pemilihan yang dilakukan Bupati Kaur, Gusril Pausi ke KPU Kaur. Namun hal itu dianulir KPU Kaur dengan landasan hukum sendiri. Apalagi menurutnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak ada persetujuan mutasi yang diperkuat dengan surat Biro Hukum Kemendagri nomor 180/1932/Biro Hukum, yang ditandatangani Plh Kepla Biro Hukum Kemendagri Erma Wahyuni.
“Biro Hukum Kemendagri menjawab surat dari Jon Harimol kepala dinas yang dimutasi, bahwa berdasarkan pasal 71 ayat 2 tersebut dan surat edaran Menteri no.273/487/SJ, bahwa apa yang dilakukan oleh Bupati tersebut itu melanggar administrasi, karena jelas harus ada persetujuan dari Mendagri (untuk mutasi),” beber Kabul.
Selain itu, Kabul juga menambahkan argumentasi hukum lainnya untuk membawa perkara ini ke DKPP. Yang mana dibuktikan dengan hasil pleno KPU yang menganulir rekomendasi Bawaslu Kaur hanya ditandatangani 3 anggota KPU Kaur.
“Tidak kompak, tidak sinkron. Ada dari komisioner KPU (Kaur) yang tidak membubuhkan tanda tangan dua orang dari lima orang. Mereka tidak menyertakan tanda tangan,” demikian Kabul.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *