Reporter: Dedi HP
Foto: Polresta Bengkulu
www.tras.id– Diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur, 2 warga Kampung Melayu Kota Bengkulu, FA (17) dan AA (15) diringkus Tim Macan Gading Polres Bengkulu sekitar pukul 02.30 WIB Kamis dini hari tadi (07/05/2020).
Penangkapan keduanya didasari laporan orang tua korban pada Rabu (06/05/2020) sekitar pukul 23.30 WIB di Mapolres Bengkulu.
Usai mendapatkan laporan, Tim Macan Gading langsung melakukan briefing. Dipimpin Kasat Reskrim AKP Yusiady, S.IK didampingi Kanit Pidum Ipda Ayang Putra Pratama, S.Trk bergerak menuju lokasi keberadaan FA dan AA.
Tak membutuhkan waktu lama FA dan AA berhasil diamankan sekitar pukul 02.30 WIB.
“Untuk kepentingan penyidikan polisi membawa keduanya menuju Mapolres Bengkulu,” ujar Kasat Reskrim. (*)