Para tsk saat digeladang oleh tim BNN RI
Editor: Dedi HP
tras.id,- Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) kembali menunjukkan komitmen tegas dalam pemberantasan narkoba. Pada Jumat (9/1/2026), tim gabungan BNN RI berhasil membongkar sebuah laboratorium gelap (clandestine laboratory) yang memproduksi narkotika Golongan I jenis MDMB-4en-PINACA atau yang akrab dikenal sebagai tembakau sintetis, di sebuah perumahan di wilayah Tangerang, Banten.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tiga orang tersangka beserta sejumlah barang bukti bahan kimia dan alat laboratorium produksi.
Kronologi Pengungkapan
Keberhasilan ini merupakan buah dari penyelidikan intensif selama dua bulan yang dilakukan oleh Direktorat P2, Direktorat Intelijen, dan Direktorat Dakjar BNN RI. Berdasarkan informasi dari masyarakat, petugas melakukan pemantauan terhadap aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kontrakan yang diduga kuat menjadi pusat produksi.
“Tim gabungan melakukan aksi penggerebekan dan berhasil mengamankan tiga orang pelaku yang memiliki peran berbeda dalam jaringan ini,” tulis keterangan resmi BNN RI yang diterima redaksi, Sabtu (10/1)/2026.
Ketiga tersangka yang diamankan adalah ZD: Pelaku utama yang berperan sebagai “koki” atau peracik produksi., FH: Bertugas sebagai penguji kualitas (tester) hasil produksi, dan FIR: Bertugas sebagai kurir pendistribusian.
Barang Bukti dan Modus Operandi
Dari lokasi kejadian, petugas menyita sejumlah barang bukti signifikan, di antaranya: 153 gram MDMB-4en-Pinaca siap edar. 808,9 gram MDMB-4en-Pinaca dalam bentuk padatan. Serta sisa residu MDMB Inaca, beragam bahan kimia prekursor, serta peralatan laboratorium lengkap.
Berdasarkan hasil interogasi awal, para pelaku mengaku mendapatkan bahan baku utama dan alat laboratorium melalui platform belanja online. Praktik produksi ilegal ini diketahui telah berjalan selama kurang lebih dua bulan di lokasi tersebut.
Ancaman Pidana dan Dampak Sosial
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 610 Ayat (1) huruf (a) Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2026 . Mereka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda paling banyak Kategori V senilai Rp500 juta.
Melalui keberhasilan pengungkapan laboratorium ini, BNN RI mengklaim telah berhasil menyelamatkan sekitar 8.000 jiwa anak bangsa dari potensi penyalahgunaan narkotika sintetis.
BNN RI menegaskan akan terus melakukan pengembangan kasus guna memutus rantai peredaran hingga ke akar-akarnya. Masyarakat pun diimbau untuk tetap waspada dan melaporkan segala aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar demi menjaga keamanan bersama dari bahaya narkotika.(*)
