www.tras.id – Direktur Lembaga Edukasi dan Kajian Daerah (LEKAD) Anugerah Wahyu, SH angkat bicara soal revisi Peraturan Daerah (Perda) tata ruang dan ruang wilayah (RT/RW) Kabupaten Mukomuko. Ia menyarankan agar pembahasan dan penyelesaian revisi peraturan daerah tata ruang dan ruang wilayah (RT/RW) Kabupaten Mukomuko sebaiknya melibatkan orang-orang yang berkompeten dibidangnya.
“Pentingnya dalam pembahasan RT/RW itu melibatkan juga para tokoh akademik yang berkompeten dan kalangan profesional. Karena menyangkut soal tata ruang wilayah daerah itu ada kajian-kajian yang mesti dibahas lebih dalam dengan tujuan agar tidak timbul persoalan dikemudian hari,” terang Wahyu.
Dinilai Wahyu, memang saat ini masalah Perda RT/RW menjadi sorotan disejumlah daerah, termasuk di Kabupaten Mukomuko. Bahkan terkait pembahasan revisi Perda RT/RW yang dilakukan DPRD, yang akan memasukan beberapa wilayah kecamatan jadi lumbung pertanian, dan dalam rencana perda tersebut juga memperbolehkan ditambang galian C mendapat reaksi dari berbagai kalangan.
“Ya seharusnya perda (peraturan daerah) RT/RW umumnya tidak memperbolehkan wilayah lumbung pertanian yang berfungsi sebagai lahan pertanian bila ada dialihfungsikan menjadi galian C. Karena bertentangan dengan prinsip perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan. Alih fungsi lahan pertanian, terutama yang sudah ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), merupakan pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku dan dapat dikenakan sanksi,” bebernya.
Sebagaimana diatur dalam UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, lanjut Wahyu, aturan tersebut sangat tegas melarang alih fungsi lahan pertanian pangan, yang dapat memengaruhi ketahanan pangan.
“Maka dari itu Perda RT/RW harus menjadi acuan dalam pembangunan wilayah, termasuk dalam menentukan zona yang boleh dan tidak boleh dijadikan area komersial atau pertambangan seperti galian C. Apalagi Lumbung pertanian (atau lahan pertanian pada umumnya) memiliki fungsi vital untuk produksi pangan dan dilindungi keberadaannya untuk masa depan,” pungkasnya.(*)