Advertisment Image

DP2KBP3A Kepahiang Minta Wartawan Lindungi Indentitas Anak Korban

Reporter: Agustian
Editor: Herwan Saleh

KEPAHIANG, tras.id – DP2KBP3A Kepahiang minta wartawan melindungi indentitas anak yang menjadi korban kekerasan, termasuk juga anak-anak yang berhadapan dengan hukum. Hal itu dilakukan untuk melindungi masa depan sang anak di kemudian hari.

“Tidak sedikit anak-anak berhadapan dan bermasalah hukum. Ada yang menjadi korban, bahkan juga ada yang menjadi pelaku. Nah, kami berharap ketika ini diekspose di media massa agar identitas anak dirahasiakan atau tidak diungkap,” kata Kepala DP2KBP3A, Linda Rospita.

Ia juga meminta, pengungkapan identitas tidak hanya masalah nama dan alamat, namun foto atau video anak yang berhadapan dengan hukum tidak dieskpose. Apalagi hal ini diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2014,  UU Nomor 31 Tahun 2014 dan UU Nomor 12 Tahun 2022.

Ia juga meyakini pers sangat ketat dalam melindungi identitas anak. Bahkan dewan pers juga mengatur tentang pemberitaan ramah anak untuk menjaga harkat, martabat dan melindungi hak-hak anak.(*/prw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *