Advertisment Image

ASN Wajib Laporkan  Harta Kekayaan

Ketua DPRD Bengkulu Tengah, Budi Suriantono. (foto: dok)
Reporter: Doni P
Editor: Herwan Saleh
www.tras.id – Sebagai langkah antisipasi praktik money laundry atau tindak pidana pencucian uang (TPPU), maka Ketua DPRD Bengkulu Tengah, Budi Suryantono  minta seluruh ASN, khususnya pejabat eselon II  melaporkan harta kekayaan mereka.
“Kami minta Inspektorat melayangkan imbauan mengisi LHKPN pada pejabat yang ada di Bengkulu Tengah,” jelas Budi.
Menurutnya penyampaian LHKPN adalah kewajiban bagi  ASN,  yang dimaksud harta kekayaan itu adalah kekayaan berupa aset baik dalam bentuk harta bergerak, harta tidak begerak, tabungan dan deposito serta kepemilikan logam mulia. Selain itu, sumber penghasilan diluar PNS juga harus dilaporkan, misalnya usaha sampingan dan sejenisnya. Ini dilakukan untuk menghindari adanya praktik money laundry.
“Bagi yang belum melaporkan maka kami harapkan segera sampaikan, formulir harus diisi rinci dan akurat,” kata Budi.
Dari laporan harta kekayaan tersebut, pihak berwenang juga dapat memantau peningkatan harta kekayaan pejabat dan ASN setiap tahunnya. Jika ada penambahan harta kekayaan diluar kewajaran maka patut dicurigai dan akan diambil tindakan oleh pihak-pihak berwenang.
“Setiap tahun harus melaporkan harta kekayaan, sehingga terpantau. Khusus eselon II atau setingkat kepala dinas dan eselon I atau setingkat Sekda pemantauan akan dilakukan langsung oleh KPK. Sedangkan eselon III dan IV, Kemenpan yang akan memantau pergerakan harta kekayaan tersebut. Dengan demikian, mudah-mudahan aksi money laundry dan tindakan suap bisa dicegah,” jelasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *