kena Reporter: Andreas Putra
Editor: Herwan Saleh
www.tras.id – Mensukseskan tahapan Pemilu 2024, KPU mulai merekrut badan adhoc atau PPK melalui web siakba.kpu.go.id . Pendaftaran mulai pada Minggu, 20 November hingga 16 Desember 2022.
Komisioner KPU Provinsi Bengkulu, Darlinsyah menjelaskan perekrutan kali ini tidak memberlakukan pembatasan periodesasi. Sedangkan syarat lainnya sesuai dengan Pasal 35 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022.
“Usia minimal 17 tahun, Setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi,” kata Darlin.
Kemudian syarat lainnya yakni berintegritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil. Selnjutnya tidak menjadi anggota Parpol, berdomisili dalam wilayah kerja PPK, pendidikan minimal SMA/Sederajat, tidak pernah kena pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan.
“Syarat tersebut dibuktikan dengan melampirkan dokumen kelengkapan, seperti fotocopy dokumen yang dilegalisir, surat keterangan dari dokter dan surat pernyataan,” kata Darlin.(*)