Reporter : Ersan Rahmatullah
Editor : Dedi HP
www.tras.id- DPRD Bengkulu Tengah menerima dokumen laporan pertanggungjawaban keuangan bupati (LKPJ) tahun 2021. Dokumen tersebut diserahkan langsung Sekda Benteng, Edy Ermansyah pada Ketua DPRD, Budi Suryantono dalam sidang paripurna yang digelar Jum’at (25/03/2022).
Ketua DPRD, Budi Suryantono mengatakan pihaknya mengapresiasi tepat waktu pihak eksekutif dalam menyampaikan LKPJ, sebab sesuai dengan mekanisme yang ada bahwa kepala daerah harus menyampaikan LKPJ paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Kami apresiasi langkah tepat bupati dan jajarannya, sesuai dengan Permendagri Nomor 18 tahun 2020 bahwa paling lambat bupati harus menyampaikan LKPJ setelah 3 bulan tutup buku anggaran,” ujar Budi.
Sementara itu, Sekda Benteng, Edy Ermansyah mewakili bupati mengatakan LKPJ bupati disusun berdasarkan subtansi UU 23 tahun 2014, LKPJ tersebut juga dijabarkan urusan Wajib Pelayanan Dasar Sebanyak 6 Urusan, Urusan Wajib Non Pelayanan Dasar Sebanyak 18 urusan, Urusan Pilihan Sebanyak 7 Urusan dan Ditambah 4 Fungsi Penunjang dan 3 Fungsi lainnya Urusan Pemerintah.
“Penyampaian LKPJ pada dasarnya untuk menginformasikan terkait kinerja pemerintah daerah kepada DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah secara utuh dan transparan pada tahun anggaran 2021 sekaligus sebagai sarana bagi lembaga legislatif untuk mengevaluasi baik berupa kritikan, masukan ataupun rekomendasi tujuan untuk kemajuan kabupaten Bengkulu Tengah yang lebih baik lagi ke depannya,” ungkap Edy.(*/adv)